Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten tekstil ternama di Indonesia ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada hari ini.
Hal ini tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Padahal, tetap banyak masyarakat publik nan memegang saham SRIL. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang pengaruh Per 30 September 2024, terpantau masyarakat nan tetap menggenggam saham SRIL sebanyak 8.158.734.000 lembar saham alias setara dengan 39,89%.
Selain masyarakat, tetap ada pengendali SRIL ialah PT Huddleston Indonesia nan menggenggam sebanyak 12.072.841.076 lembar alias setara dengan 59,03%.
Selain itu, ada dua kerabat generasi kedua Keluarga Lukminto ialah Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto nan menggenggam masing-masing 0,53% dan 0,52%. Sisanya ialah dari Keluarga Lukminto lainnya nan hanya menggenggam 0,01%.
Adapun saham SRIL sendiri sudah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021 hingga hari ini, di mana jangka waktu suspend saham nan terlalu lama dapat menyebabkan emiten ini berisiko mengalami penghapusan pencatatan saham alias delisting di lantai bursa.
Apalagi, dengan resmi dinyatakan pailitnya SRIL, membikin saham ini makin berkesempatan untuk di-delisting-kan oleh BEI. Jika demikian, maka masyarakat publik nan tetap menggenggam saham ini pun terancam mengalami kerugian sangat besar, lantaran mereka tidak dapat keluar alias melepas saham ini.
Sebelumnya per hari ini, PN Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil SRIL alias Sritex pailit. Dalam putusan tersebut, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berasas Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024).
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Sritex sebetulnya bukan perusahaan kemarin sore dan sudah berdiri lebih dari 50 tahun.
Sejarah perusahaan Sritex tidak bisa terlepas dari sosok pendirinya, ialah Haji Muhammad Lukminto (H.M Lukminto). Lukminto namalain Le Djie Shin adalah peranakan Tionghoa nan lahir pada 1 Juni 1946. Dia memulai karir sebagai pedagang dengan berdagang tekstil di Solo sejak usia 20-an.
Kini, upaya H.M Lukminto dilanjutkan oleh generasi keduanya. Namun dari tahun ke tahun, Sritex tak bisa memperkuat meski sudah beberapa kali upaya dilakukan oleh Keluarga Lukminto untuk menyelamatkan emiten tekstil ternama di Indonesia ini.
Sebelum putusan ini, Sritex sempat tenggelam lantaran terbentur utang nan menggunung. Hingga September 2022, total liabilitas SRIL tercatat US$1,6 miliar alias setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs=Rp15.500/US$).
Jumlah tersebut didominasi oleh utang-utang nan mempunyai kembang seperti utang bank dan obligasi. Jika betul-betul karam lantaran terbentur utang, maka Sritex bakal tinggal nama.
CNBC INDONESIA RESEARCH
[email protected]
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bermaksud membujuk pembaca untuk membeli, menahan, alias menjual produk alias sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun untung nan timbul dari keputusan tersebut.(chd/chd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Gagal Pertahankan 7.800 - Ekonomi Global 2024 Diramal 3,2%
Next Article Rugi Rp2,8 T di 2023, Sritex (SRIL) Kasih Peringatan Ngeri ke Investor