OJK Buka Suara Soal Gagal Bayar Anak Usaha KoinWorks

Sedang Trending   by: Gungun 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk mengawasi platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) setelah anak upaya KoinWorks Group ini mengumumkan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi biaya (lender) lantaran adanya penyalahgunaan biaya oleh salah satu peminjam (borrower).

"OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang persoalan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya," sebagaimana disebutkan dalam keterangan resmi, Kamis, (21/11/2024).

Hasilnya, Manajemen KoinP2P telah menyampaikan komitmen kepada OJK untuk segera menyelesaikan persoalan mengenai dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut.

Saat ini Koin P2P tengah dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan berbareng nan logis dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.

OJK pun memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor. Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.

"Dalam perihal terdapat kelemahan penerapan kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK bakal melakukan langkah-langkah nan diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa finansial Indonesia nan sehat dan berintegrita," kata dia.

OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) mengenai dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut. OJK juga aktif melakukan pemeriksaan secara langsung(on-site) terhadap KoinP2P.

Sebelumnya, KoinP2P diduga mengalami kesulitan pengembalian biaya investasi para lender. Hal ini terjadi setelah borrower membawa kabur biaya sehingga biaya para lender terancam ditunda pembayarannya hingga 2 tahun.

Melalui tangkapan layar di aplikasi lender, KoinP2P mengumumkan bahwa para lender kudu menyetujui periode standstill pembayaran biaya selama dua tahun extension. selain itu, prediksi imbal hasil nan melangkah sebelum masa standstill tidak diperhitungkan dan diubah menjadi 5% per tahun.

Adapun latar belakang keputusan ini lantaran KoinP2P menghadapi tantangan akibat adanya dugaan Tindak Pidana nan dilakukan oleh salah satu mitra dan/atau peminjam dari KoinP2P. Dugaan Tindak Pidana ini tidak hanya berakibat pada KoinP2P, tetapi juga berakibat pada lembaga jasa finansial lainnya dan menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil.

"Adanya peristiwa beberapa tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana pemalsuan, tindak pidana penggelapan, dan tindak pidana pencucian duit ("Tindak Pidana") nan berakibat pada beberapa lembaga jasa finansial termasuk KoinP2P," sebagaimana tertuang dalam keterangan aplikasi tersebut, dikutip Rabu, (20/11/2024).

Terpisah, manajemen KoinP2P menyatakan pihaknya adalah korban dalam kasus ini. Lebih jauh, perseroan menegaskan pelanggaran nan dilakukan oleh peminjam ini telah berakibat pada pemberi pinjaman lainnya di dalam ekosistem KoinP2P.

Untuk menghormati proses investigasi nan dilakukan oleh pihak nan berkuasa dan untuk menjaga integritas kasus, kami menyampaikan info ini secara langsung kepada pemberi pinjaman nan terdampak.

"KoinP2P telah mengambil langkah-langkah proaktif dan sigap untuk menangani masalah ini, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi nan menyeluruh dan penyelesaian nan tuntas. Langkah-langkah proaktif telah diterapkan untuk mengatasi tantangan operasional nan timbul akibat tindakan penipuan nan dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P," ucap perseroan saat dikonfirmasi.

Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas, KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara, nan memungkinkan perusahaan untuk melakukan refocus dan memperkuat fondasinya. Perlu diketahui bahwa KoinP2P bukanlah platform pinjaman konsumtif online, melainkan jasa pinjaman produktif.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Investree Bangkrut & Izin Dicabut OJK, Bos AFPI Buka Suara

Next Article Awas Pinjol Ilegal, Ini Daftar Fintech Lending Terdaftar OJK Terbaru

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Gungun
Konten Market