Prabowo Mau Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, OJK Bilang Gini

Sedang Trending   by: Dayak Santoso 3 minggu yang lalu

Banda Aceh, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan nan pernah berutang tapi tidak sanggup membayarnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan apapun nan berkarakter positif, namun teknis penyelenggaraan kudu dibicarakan terlebih dahulu.

"Ada beberapa secara teknis nan kudu kita bicarakan. Intinya kita support saja apa nan hal-hal positif," ujar Dian saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).

Menurut Dian, pencadangan alias CKPN industri perbankan RI sudah mencukupi untuk melaksanakan penghapusan utang tersebut. Lantas, perbankan siap untuk menghapus utang 5-6 juta petani dan nelayan.

"Sebetulnya CKPN segala macam [perbankan] sudah memadai. Kalau dari industri perbankan nggak ada masalah," ucap Dian.

Meskipun begitu, dia kembali menekankan teknis dari penyelenggaraan penghapusan utang tersebut perlu diperhatikan. Dian mengatakan adanya potensi moral hazard nan kudu dihindari.

"Tinggal gimana kelak teknis operasionalnya. Tentu salah satu nan kita hindarkan, moral hazard. Dan pemerintah bakal obrolan lebih lanjut masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo menyebut izin penghapusan utang tersebut bakal berbentuk Peraturan Presiden dan segera ditandatangani dalam waktu dekat.

"Mungkin Minggu depan Pak Prabowo teken Perpres pemutihan, udah disiapkan oleh Pak Supratman (Menteri Hukum) sesuai UU, semoga minggu depan beliau tandatangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya bakal dapat hidup baru, dan mereka dapat kewenangan pinjam lagi ke perbankan nggak bakal tutup SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK," kata Hashim dikutip Jumat (25/10/2024).

Prabowo terlebih dulu mendapat laporan dari Hashim mengenai situasi ini, ialah jutaan petani dan nelayan tidak bisa melakukan pinjaman untuk usahanya.

"Makanya saya sampaikan ke Pak Prabowo Ini kudu diubah, Pak Prabowo setuju, tim perbankan dipanggil Pak Burhan. Ini merusak alias tidak perbankan Indonesia rupanya tidak, lantaran sudah dibukukan, nggak ada lagi, tapi kewenangan tagih tetap maka 5-6 juta terpaksa ke pinjol sama rentenir," kata Hashim.

Hal Itu merupakan langkah dalam pengentasan kemiskinan, sehingga 6 juta debitur dengan tambahan istri-anak melibatkan 30-40 juta orang dapat bercabang positif, ialah mereka bisa meminjam lagi dari bank, bukan rentenir alias pinjol.

"Ternyata ada jutaan petani dan nelayan kita nan tetap terbebani hutang lama 20 tahun, utang krismon 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana. Sebanyak 5-6 juta petani dan nelayan mereka terpaksa lantaran nggak boleh pinjam lagi dari perbankan, setiap mereka SLIK OJK ditolak lantaran utang Rp 10-15 juta," ujar Hashim.

Lebih dari setahu nan lalu, Presiden RI ke-7 Joko Widodo alias Jokowi berencana menghapus angsuran macet upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Namun hingga kini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari patokan tersebut belum juga muncul. Pada bulan Juni lalu, Dian menatakan RPP itu tetap dalam tahap penyesuaian. Dalam proses tersebut, dia mengatakan RPP tersebut dalam finalisasi dengan beberapa RPP lainnya.

Terkait sistem dari patokan tersebut, Dian menyampaikan sebenarnya itu simpel dan sudah sering dilakukan perbankan swasta. Namun begitu, nan menjadi hambatan adalah penerapan peraturan ini pada bank milik negara.

"Ini kan masalahnya, Himbara [Himpunan Bank Milik Negara] itu kan milik pemerintah, itu kan ada komponen duit negara nan disisihkan, [seperti] kekayaan negara nan disisihkan, [jadi] ini nan selalu menimbulkan situasi nan berat buat bank-bank BUMN," terang Dian.

Ia menyebut perihal itu menjadi rumor utama, lantaran dikhawatirkan saat Himbara melakukan hapus buku, bakal dianggap merugikan negara.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

Next Article Ini Tips Paling Jitu Biar Tak Berurusan dengan Debt Collector

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Dayak Santoso
Konten Market