Jakarta, CNBC Indonesia - Industri fintech peer to peer (P2P) lending tengah diterpa beberapa permasalahan. Terbaru, OJK mengumumkan penutupan operasi tiga perusahaan lantaran kurangnya permodalan hingga pergeseran bisnis.
Ketiga perusahaan pinjaman online (pinjol) nan tutup tersebut antara lain PT TaniFund Madani (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah perusahaan P2P Lending nan tidak memenuhi ekuitas minimum terus membaik. Pada April 2024, tetap ada 6 perusahaan perusahaan nan belum memenuhi ekuitas minimum.
Sementara per Juni 2024, hanya tinggal satu perusahaan fintech peer-to-peer lending nan belum bisa memenuhi patokan ekuitas minimum.
"OJK bakal terus memantau apa nan diperlukan mengenai progres action plan dalam upaya pemenuhan ekuitas nan dimaksud, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham alias dari strategic penanammodal nan andal hingga pengganti pengembalian izin usaha," katanya, Senin (8/7/2024).
Meski membaik, ada sebagian fintech lending nan akhirnya kehabisan nafas lantaran tidak sukses mengumpulkan permodalan nan cukup. Ada pula nan memilih untuk menutup lantaran strategi upaya nan bergeser.
Perlu diingat, selama kuartal 1-2024, industri Fintech lending mencatatkan kerugian. Per Maret 2024, rugi setelah pajak P2P lending mencapai Rp 27,32 miliar. Meski demikian, industri sukses membalikkan keadaan menjadi untung Rp173,84 miliar di April 2024.
Lantas, fintech lending mana saja nan akhirnya ditutup OJK sepanjang 2024? Berikut rangkumannya:
PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin upaya PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Pencabutan ini dilakukan lantaran TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan nan berlaku, ialah tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan hukuman administratif secara berjenjang sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian persoalan TaniFund.
Namun demikian, sampai dengan pemisah waktu nan ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan hukuman pencabutan izin usaha.
Terkait dugaan fraud, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana mengenai TaniFund kepada abdi negara penegak norma untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan nan berlaku. Selanjutnya Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset TaniFund.
PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas)
Pencabutan izin upaya untuk PT Akur Dana Abadi alias Jembatan Emas ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024.
OJK menjelaskan Jembatan Emas mengusulkan permohonan pengembalian izin upaya sebagai Penyelenggara LPBBTI lantaran belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan mengenai ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, Dengan telah dicabutnya izin upaya dimaksud, OJK bakal tetap melakukan pemantauan terhadap tanggungjawab Jembatan Emas.
"Dalam upaya memberikan kepastian norma untuk perlindungan konsumen dan pihak mengenai lainnya, Jembatan Emas wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," dia menjelaskan.
PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala)
Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Dhanapala mengusulkan permohonan pengembalian izin upaya sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi aktivitas upaya LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong mempunyai dua entitas nan menjalankan aktivitas upaya LPBBTI
Adapun pengawasan OJK terhadap tanggungjawab kedua entitas tersebut meliputi menghentikan aktivitas upaya pada industri LPBBTI. Selanjutnya juga bakal digelar rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan norma dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Bicara Soal Urgensi Mobil & Motor Wajib Asuransi
Next Article Usai Disemprit OJK, Begini Nasib P2P Lending Modal Rakyat