Jakarta, CNBC Indonesia - Kredit macet menjadi momok bagi pinjaman online (pinjol) P2P lending. Sebanyak 15 perusahaan mencatat angsuran macet alias tingkat wanprestasi (TWP) 90 lebih dari 5% alias di atas ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan bakal terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan bakal melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian hukuman administratif dalam perihal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.
"OJK terus melakukan pembinaan dan meminta Penyelenggara membikin action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDK OJK, dikutip Senin (26/8/2024).
Sementara itu penagihan utang juga menjadi perihal menakutkan bagi pengguna pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending kandas bayar. Apalagi, jika pihak penagih namalain debt collector sampai datang ke rumah
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022, peraturan ini tidak secara definitif mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) alias ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam waktu 90 hari, selebihnya dianggap hangus.
Biasanya, kontak pengguna kandas bayar (galbay) bakal diteror oleh debt collector (DC) pinjol, maupun pihak ketiga nan disewa oleh perusahaan. Teror tersebut bakal terus dilakukan baik dalam beberapa hari alias apalagi berbulan-bulan jika pengguna tidak segera melunasi utangnya.
Setelah 90 hari kandas bayar, bukan berfaedah utang dianggap lunas. Peminjam alias pengguna bakal dibawa ke jalur norma nan legal oleh mereka.
Nasabah bakal dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh pihak pinjol melalui SLIK OJK. Dengan laporan ini, pengguna pinjol nan kandas bayar tidak bakal bisa mengusulkan pinjaman ke lembaga finansial lainnya.
Bunga pinjaman pun bakal terus meningkat sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Berdasarkan peraturan OJK tahun 2022, kembang pinjaman online legal adalah sebesar 0,4% per hari dengan tenor kurang dari 30 hari. Bunga pinjaman produktif dikenakan sebesar 12% hingga 24%.
Batasan Penagihan
Meski berkuasa menagih, sesuai peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62 beleid mengatur bahwa penyelenggara jasa finansial wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma nan bertindak di masyarakat dan ketentuan patokan perundang-undangan.
Dengan demikian penyelenggara jasa finansial wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan nan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Dalam patokan tersebut juga disebutkan bahwa penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan alias domisili konsumen pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu nan diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi pun mengingatkan agar konsumen bukan hanya meminta kewenangan perlindungan konsumen, melainkan juga bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran.
"Kami terus edukasi jika tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki, beberapa waktu lalu, dikutip Senin (29/7/2024).
Apabila konsumen tidak bisa membayar, Kiki menyarankan untuk konsumen secara aktif meminta restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Akan tetapi, dia mengatakan keputusan akhir mengenai restrukturisasi merupakan kewenangan perusahaan keuangan.
"Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri jika memang ada tanggungjawab nan belum bisa dipenuhi," katanya.
OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melindungi konsumen bandel nan beritikad jelek dalam pembayaran kreditnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: The Fed Kembali Tegaskan Akan Pangkas Suku Bunga di September
Next Article Fenomena di RI, Banyak Anak Muda Pengangguran Nunggak Pinjol