Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak jasa kesehatan nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya untuk pasien nan bakal mendapatkan tindakan operasi.
Sebagai informasi, pasien bisa mendapatkan tindakan operasi dengan tanggungan BPJS Kesehatan melalui beberapa proses. Mulai dari berobat dari akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas alias klinik nan telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Dari faskes pertama bakal memberikan rujukan jika diperlukan tindakan operasi. Rujukan diberikan kepada rumah sakit dan mendapatkan agenda operasi dari dokter.
Pasien juga perlu memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan. Mulai dari Kartu BPJS Kesehatan alias Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.
Setidaknya ada 19 jenis operasi nan ditanggung berasas pedoman penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ialah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.
Berikut daftar operasi ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
1...