UU Kesehatan Hapus Mandatory Spending, Alokasi Anggaran Kesehatan 2025 Berkisar Rp217,3 T

Sedang Trending   by: Taufik 21 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Meski tanggungjawab alokasi anggaran untuk kesehatan alias nan dikenal sebagai mandatory spending telah dihapus dalam UU Kesehatan no. 17 Tahun 2023, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan sekitar Rp217,3 triliun untuk 2025. Jumlah tersebut mencapai 6 persen dari total APBN 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan, pemerintah berkomitmen mengelola biaya tersebut secara efekif dan efisien.

"Dengan adanya alokasi sebesar 6 persen ini, tentunya pemerintah berkomitmen untuk mengelolanya secara efektif dan efisien bagi peningkatan kualitas dan akses jasa kesehatan,” kata Aji.

Dari total anggaran kesehatan, jelas Aji, Kemenkes bakal mengelola sekitar Rp129,8 triliun dengan rincian Rp105,6 triliun bakal dikelola oleh kementerian tersebut dan Rp24,2 triliun bakal dialokasikan untuk pemerintah wilayah (pemda) dalam corak biaya alokasi unik bentuk dan non-fisik.

Menurutnya biaya tersebut bakal digunakan untuk mendukung beragam program unggulan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) sehat dan produktif, serta menyukseskan agenda transformasi kesehatan.

Adapun, program quick win Presiden di bagian kesehatan nan dilaksanakan mulai tahun 2025 ialah pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan kasus TB, dan Pembangunan RS Daerah kelas D/ D pratama menjadi kelas C.

Program strategis Kemenkes lainnya antara lain percepatan penurunan stunting melalui pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil/menyusui dan balita, serta pengendalian ...

Selengkapnya
Sumber Artikel Health
Author  Taufik
Artikel Health