Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) soal pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk sejumlah komoditas impor, khususnya tekstil.
Ia mengatakan pengenaan bea masuk tambahan itu sebagai respons atas permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi upaya tekstil dalam negeri, nan sekarang dihantam banjir produk impor.
"Jadi Permenkeu bakal keluar berasas permintaan beliau (Menperin) dan Menteri Perdagangan (Zulkifli Hasan). BMPT dan BMAD seterusnya bakal di-follow up berasas permintaan Mendag dan Menperin," kata Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan nan sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut nantinya BMAD dan BMPT tidak hanya dikenakan terhadap produk tekstil, tetapi juga untuk peralatan elektronik, dasar kaki hingga keramik.
Sebab, imbuh Zulhas, BMTP dan BMAD dinilai dapat melindungi industri Indonesia nan mengalami kerugian akibat maraknya aktivitas impor.
"Mudah-mudahan besok jika surat itu selesai berfaedah lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti ...