Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024. Berdasarkan pengawasan tersebut terungkap temuan 16 (enam belas) produk kosmetik nan digunakan alias diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
"Tren penggunaan produk nan didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum nan marak beredar sukses diungkap BPOM dan perlu ditertibkan," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers nan dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan alias sediaan nan dimaksudkan digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, alias gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki aroma badan alias melindungi alias memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh lantaran itu, produk nan digunakan dengan jarum alias microneedle maupun digunakan dengan langkah diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk nan digunakan dengan langkah injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis.
Kosmetik bukanlah produk steril dan secara umum dapat digunakan oleh siapapun tanpa support tenaga medis ser...