Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pementasan tari joged bumbung jaruh atau erotis. Larangan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2024 berdasarkan kesepakatan dengan Majelis Kebudayaan Bali.
"Betul, (SE) ditujukan ke banyak instansi, desa adat, kepala desa, bupati/wali kota. Kami bekerja sama untuk memberantas joged porno itu," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Bali I Gede Arya Sugiarta kepada detikBali, Jumat (15/11/2024).
Selain melarang pementasan tari pergaulan yang tidak sesuai pakem itu, Arya juga meminta masyarakat untuk menghapus seluruh tayangan joged jaruh di media sosial. Mantan Rektor ISI Denpasar itu menegaskan pelarangan joged erotis itu untuk melindungi budaya Bali yang bernilai luhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengaku masih banyak video joged bumbung jaruh yang beredar di media sosial. SE serupa juga bukan kali pertama dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Pementasan joged jaruh itu juga pernah dilarang pada masa kepemimpinan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika dan Wayan Koster.
Arya berharap masyarakat Bali turut menjaga citra positif joged bumbung dengan memperhatikan kesantunan saat menampilkan tarian itu. "Mudah-mudahan mereka (penari) sadar karena kita semua akan bergerak," pungkasnya.
Pementasan joged bumbung di Bali sudah berkali-kali menjadi sorotan. Pada Maret lalu, beredar video joged bumbung erotis. Sang penari menari di atas paha seorang pria sembari menggoyangkan pinggang dan pahanya. Bahkan, penari perempuan itu terlihat memegang alat captious laki-laki tersebut.
Pementasan tari joged bumbung jaruh kembali muncul pada Se...