Menunda-nunda Bayar Utang padahal Sudah Mampu, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sedang Trending   by: Dayak Santoso 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Islam memandang tindakan menunda-nunda bayar utang sebagai perihal nan tidak baik.

Orang nan mempunyai tanggungan utang, wajib untuk segera membayarnya ketika sudah mampu, karena utang bakal terus menjadi tanggungan nan kudu dilunasi sampai kapanpun.

“Oleh karena itu, menunda pembayaran utang tanpa adanya argumen nan jelas dan tanpa izin dari pemilik utang dianggap sebagai perbuatan nan tak terpuji,” kata pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, Ustaz Sunnatullah mengutip NU Online, Jumat (18/10/2024).

Dia menambahkan, berutang pada hakikatnya merupakan sesuatu nan wajar bagi setiap orang nan mempunyai kebutuhan setiap harinya. Karena itu, orang nan berutang, umumnya adalah mereka nan betul-betul membutuhkan.

Transaksi semacam ini sudah diatur dengan sangat rinci dalam aliran Islam, baik kepada orang nan berutang maupun nan memberi utang. Orang-orang nan mempunyai kelebihan harta, dianjurkan baginya untuk memberi utang kepada orang nan sedang membutuhkan. Sedangkan bagi orang nan berutang, wajib baginya untuk bayar ketika sudah mampu. Ia tidak boleh menunda-nunda tanpa ada argumen nan bisa dibenarkan dalam Islam.

“Berutang bukanlah sebuah kesalahan, selama kita semua membayarnya ketika sudah bisa tanpa menundanya. Bahkan orang-orang nan senantiasa mengindahkan bayar utang ketika sudah bisa merupakan ciri-ciri orang nan dinilai baik dalam Islam...

Selengkapnya
Sumber Artikel Health
Author  Dayak Santoso
Artikel Health