CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menerapkan ketentuan membikin Surat Izin Mengemudi (SIM) kudu melampirkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan. Bagi penduduk nan belum ikut BPJS Kesehatan, apa nan kudu dilakukan?
Polri menerapkan patokan ini berasas Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No. 2 Tahun 2023.
Salah satu persyaratan manajemen untuk publikasi SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum meliputi pelampiran tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini bertindak untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Namun masyarakat tidak perlu cemas karena patokan ini tetap dalam tahap u...