Ingin Berburu Harta Karun di Laut Indonesia? Begini Prosedurnya

Sedang Trending   by: Nadia Fitriani 4 bulan yang lalu

Jakarta -

Berburu harta karun di laut ternyata boleh saja, asalkan traveler mengurus perizinan dan membayar sejumlah nominal ke negara. Berikut prosedur jika kamu ingin seperti Indiana Jones.

Langkah pertama yang traveler lakukan adalah mengajukan izin untuk pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kepada menteri. Nah, dalam pengajuan ini kamu sudah menentukan titik yang ingin dieksplorasi.

"Detailnya ada di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Perusahaan yang memang punya ground untuk pengangkatan BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam) mengajukan permohonan kepada menteri pada lokasi yang dituju," kata Miftahul Huda, direktur Jasa Kelautan Kemetrian KKP, dihubungi detikTravel, Kamis (11/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, agar dia bisa mengajukan kepada lokasi yang dituju, maka lokasi tadi dia harus berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," Huda menambahkan.

Huda mengatakan ketika perusahaan tersebut sudah mengantongi PKKPRL, kemudian harus membayar sejumlah uang ke negara.

"Misalnya, dia butuh 10 hektar di laut maka dia harus bayar PNBP ke negara. Misalnya dia sudah memastikan lokasi pastinya dan butuh 10 hektar, perusahaan akan mengajukan izin original perusahaan namanya izin pengangkatan BMKT. Dan untuk izin 1 lokasi atau 1 titik perusahaan tersebut harus membayar Rp 1,1 miliar," ujar Huda.

"Selain itu juga ada namanya faktor ekosistem, seperti kan ada ekosistem terumbu karang yang rusak akibat pengangkatan, akan dinilai juga secara ekonomi. Nanti ditambahkan dengan biaya sebelumnya," Huda memaparkan.

Ketika...

Selengkapnya
Sumber Artikel Travel
Author  Nadia Fitriani
Artikel Travel