Liputan6.com, Jakarta Desas-desus soal roti Aoka mengandung pengawet kosmetik sodium dehydroacetate sedang ramai diperbincangkan.
Konon, bahan pengawet ini bisa membikin roti tidak berjamur meski melewati masa kedaluwarsa. Hal ini membawa kekhawatiran di tengah masyarakat terutama nan doyan mengonsumsi roti tersebut.
Terkait perihal ini, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto memberi tanggapan. Menurutnya, munculnya rumor roti Aoka adalah corak dari kegunaan pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan pangan. Ini sesuai dengan Pasal 76 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Dalam pasal itu tertulis, masyarakat dapat berkedudukan serta dalam mengampanyekan keamanan pangan. Baik melalui media cetak alias media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran info nan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini artinya masyarakat peduli dengan keamanan makanan nan dikonsumsinya. Tinggal langkah selanjutnya adalah memberikan kejelasan apakah laporan itu betul alias tidak,” tutur Edy dalam keterangan pers nan diterima Health Liputan6.com, Selasa (23/7/2024).
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, PP 86/2019 juga mengatur bahwa kejuaraan dari masyarakat ini ditanggapi oleh pemerintah. Ini sekaligus memberikan kejelasan apakah pangan tersebut kondusif alias tidak.
“Jangan dibiarkan masyarakat berkepanjangan bingung apakah