Jakarta -
PT Garuda Indonesia Indonesia (Persero) mengenakan biaya tambahan untuk penumpang yang memilih kursi dalam penerbangan domestik. Kebijakan baru itu berlaku mulai besok.
"Mulai tanggal 26 Oktober 2024 kami menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik," bunyi pengumuman resmi perusahaan, Kamis (24/10/2024).
Garuda Indonesia menyebut penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan baru pemilihan kursi itu memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Kursi dengan Extra Legroom seperti spot statement 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
2. Regular spot akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
3. Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian
4. Khusus untuk pembelian spot statement 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
5. Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Garuda Indonesia Contact Center melalui email, layanan telepon, dan layanan WhatsApp.
(fem/fem)