Liputan6.com, Jakarta Produk nan didaftarkan sebagai kosmetik tapi diaplikasikan dengan menggunakan jarum alias microneedle tidak diperbolehkan penggunaannya.
Sebagai upaya menyisir produk nakal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran kosmetik secara intensif pada periode September 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Dari pengawasan tersebut terungkap temuan 16 produk kosmetik nan digunakan alias diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle.
“Tren penggunaan produk nan didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum nan marak beredar sukses diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada Senin (11/11/2024).
Sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan alias sediaan nan dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia. Seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, alias gigi dan membran mukosa mulut.
Kosmetik berfaedah untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki aroma badan, melindungi dan memelihara tubuh pada kondisi baik.
Oleh lantaran itu, produk nan digunakan dengan jarum alias microneedle maupun injeksi tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik.
Produk nan digunakan dengan langkah injeksi haruslah steril dan diaplikasikan oleh tenaga medis. Kosmetik bu...