Yasonna Desak Revisi UU Narkoba, Bandar dan Pemakai Dipisah Lapas

Sedang Trending   by: Kelvin 21 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 11:53 WIB

Anggota Komisi XIII Yasonna Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba. Anggota Komisi XIII DPR Yasonna H Laoly adalah Menkumham di kabinet periode 2014-2019 dan nyaris seluruh masa periode 2019-2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan lembaga pemasyarakatan bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Yasonna menilai langkah tersebut layak diambil untuk memberantas peredaran narkoba melalui lapas nan terus menjamur.

"Perubahan nan kita inginkan jika pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena jika bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, pak," kata Yason...

Selengkapnya
Sumber Artikel Teknologi
Author  Kelvin
Artikel Teknologi