Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berjumpa sejumlah perwakilan nelayan Pantura usai ditekennya Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya, Selasa (5/11) malam.
Trenggono menyebut, terbitnya kebijakan penghapusan utang sebagai corak pembelaan pemerintah kepada masyarakat kecil, termasuk para nelayan. Pihaknya bakal segera mengkaji lebih perincian mengenai PP itu dan bakal melakukan tindak lanjut.
"Langkah Presiden Prabowo jelas sekali, pembelaan kepada masyarakat kecil. Kami bakal mempelajari secara perincian sistem penghapusan utang ini dan segera tancap gas melakukan tindak lanjutnya," ungkap Trenggono dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono menjelaskan, syarat dan sistem penghapusan utang para nelayan bisa saja dibuatkan dalam izin Peraturan Menteri. Terpenting, penghapusan utang memberikan kesempatan kepada nelayan untuk bisa kembali apalagi lebih produktif.
Terkait jumlah UMKM nan berutang, pihaknya tetap menghitung. Dia berjanji hitungan dan mekanismenya dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. "Segera kita hitung dan siapkan aturannya secara detail," ujarnya.
Sejalan dengan keberpihakan nan sudah ditunjukkan oleh Prabowo di sektor kelautan dan perikanan, Trenggono menerapkan model intervensi pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat nelayan dan pembudidaya sebagai produsen pangan biru.
Intervensi nan dimaksud berupa pembangunan sarana prasarana alias infrastrukt...