Jakarta -
Petani tembakau tegas menolak pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) serta Pengaturan Produk Tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Petani kompak meminta pemerintah membatalkan dan meninjau ulang dua kebijakan nan menakut-nakuti keberlangsungan mata pencaharian petani tembakau, lantaran patokan itu dianggap bakal berakibat jelek bagi pendapatan dan lapangan kerja ribuan petani tembakau.
"Kami petani tembakau se-Jawa Timur sedang memperjuangkan sawah ladang kami. Sudah sejak turun-temurun kami mengandalkan tembakau sebagai sumber penghidupan. Kami, tegas menolak aturan-aturan pertembakauan di PP Kesehatan dan RPMK, termasuk pemaksaan standardisasi bungkusan rokok polos tanpa merek. Kurang lebih 370 ribu petani tembakau di Jawa Timur bakal jadi korban," ujar Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPC APTI) Jawa Timur Bondowoso, Yazid dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Bondowoso saat ini terdapat lebih dari 5.000 petani tembakau. Hasil produktivitas petani Bondowoso juga telah diserap oleh 15 industri mini dan menengah.
Jika peraturan-peraturan pengetatan rokok ini dilakukan, maka dampaknya bakal merugikan serapan dari tembakau itu sendiri. Ia mencontohkan seperti memaksakan penerapan bungkusan rokok polos, nan dinilai bakal rugi lantaran menurunkan penjualan produk tersebut.
"Kami tidak tahu siapa alias sektor industri mana nan bakal menyerap hasil tembakau kami? Identitas tidak jelas. Padahal ada ratusan hektare tanaman tembakau di sini nan menghidupi masyarakat," katanya.
Senada...