Jakarta -
Pemerintah meningkatkan tunjangan keahlian (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini berasas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024, alias sebelum Jokowi mengakhiri jabatannya. Beleid ini merupakan pembaruan atas Perpres Nomor 67 Tahun 2017 dan Perpres 93 Tahun 2018 tentang tukin di Kemnaker.
"Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil penyelenggaraan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," tulis beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun patokan ini bertindak dan diundangkan sejak Perpres ditandatangani, alias pada 18 Oktober 2024. Tunjangan keahlian bakal diberikan kepada pegawai setiap bulan. Sebagai catatan, Menteri Ketenagakerjaan bakal mendapat tunjangan keahlian 150% dari tunjangan tertinggi.
"Menteri Ketenagakerjaan nan mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan keahlian sebesar 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," bunyi pasal 5 ayat 1.
Tunjangan terbesar di lingkungan Kemnaker adalah Rp 33,2 juta untuk kelas kedudukan 17, sementara nan terkecil adalah Rp 2,5 juta untuk kelas kedudukan 1. Berikut rinciannya:
- Kelas kedudukan 17: Rp 33.240.000
- Kelas kedudukan 16: Rp 27.577....