Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dengan kerja sama berbareng Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan dalam sepekan telah menindak penyelundupan peralatan impor terlarangan senilai Rp 49 miliar.
Penindakan dilaksanakan melalui sinergi berbareng Ditjen Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Nilai itu merupakan penindakan periode 4-11 November 2024 dan telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap beragam komoditas.
"Penindakan dikaitkan dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, perkiraan nilai Rp 49 miliar dalam satu minggu," ungkap dia dalam konvensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penindakan itu, didapati total kerugian negara mencapai Rp 10,3 miliar. Sri Mulyani menyebut penindakan ini tetap dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami sampaikan bahwa kami berterima kasih kepada Menkopolkam dan jajaran, seluruh kementerian/lembaga bersama-sama menjalankan program Asta Cita Presiden Indonesia dan melaksanakan koordinasi dengan baik," pungkasnya.
(ada/ara)