Jakarta -
Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Sejalan dengan itu, jumlah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bakal bertambah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai jumlah tenaga kerja Sritex nan terkena PHK. Dia menyebut kasus tersebut ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah (Disnaker Jateng).
"Belum (terima laporan), lantaran di-handle (Disnaker) Jateng," kata Indah kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini Kemnaker mencatat jumlah PHK mencapai 59.764 orang dari awal tahun hingga 24 Oktober 2024. Angka ini melonjak dibandingkan dengan bulan Agustus sebesar 46.240 orang.
Perlu dicatat, nomor ini belum termasuk jumlah tenaga kerja Sritex nan terdampak PHK. Sebab, kasus tersebut tetap ditangani oleh Disnaker Jateng.
"Total PHK per 24 Oktober sebesar 59.764 tenaga kerja," jelas dia.
Indah menjelaskan PHK paling banyak terjadi di DKI Jakarta mencapai 14.501 orang. Posisi kedua diikuti oleh Jawa Tengah sebesar 11.252 orang, lampau posisi ketiga Provinsi Banten mencapai 10.254.
Khusus PHK di DKI Jakarta didominasi sektor jasa, seperti restoran dan kafe. Sementara Jawa Tengah dan Provinsi Banten sektor textil dan garmen menjadi penyumbang terbesar PHK nan terjadi.
"Tiga sektor PHK tertinggi, ialah pengolahan sebesar 25.873, aktivitas jasa lainnya sebesar 15.218, dan perdagangan b...