Jakarta -
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap dalam 10 bulan telah melakukan 31.000 penindakan terhadap penyelundupan peralatan impor ilegal. Ribuan penindakan itu telah merugikan negara kurang lebih ratusan miliar.
"Untuk tadi telah saya sampaikan tindakan dari 10 bulan pertama lebih dari 31.000 tindakan. Ini menggambarkan lebih dari 3.000 per bulan dan memang betul tujuh hari seminggu 24 jam itu jam kerja kita. Jumlah penindakan penyeludupan itu puluhan ribu dan ini memang memerlukan kewaspadaan kita semua," kata Sri Mulyani dalam konvensi pers di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
Penindakan ini juga hasil kerja sama dengan Kemenkopolhukam, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, hingga kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Penindakan Oktober-November 2024:
A. Penindakan di Bidang Kepabeanan
1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli busana jadi, peralatan elektronik, kosmetik, dan peralatan lainnya nan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak betul (miss declare) sebagai peralatan lain berupa packaging carton, dengan nilai peralatan sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar nan saat ini sedang dalam proses penelitian.
2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun nan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak betul (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris busana jadi, dengan total nilai peralatan sebe...