Jakarta -
Situs resmi kadin nan bertempat tinggal www.kadin.id sudah terblokir sejak 6 Oktober lalu. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono.
Dhanis mengatakan situs resmi Kadin, www.kadin.id telah diblokir dan tidak dapat diakses sejak tanggal 6 Oktober 2024. Alhasil, jasa Kadin kepada anggotanya saat ini terhambat. Padahal situs tersebut merupakan platform resmi nan berfaedah sebagai sumber info mengenai profil organisasi, program kerja, dan jasa bagi personil Kadin serta organisasi bisnis.
"Situs resmi Kadin, www.kadin.id telah diblokir dan tidak dapat diakses, sejak tanggal 6 Oktober 2024. Pemblokiran terjadi secara mendadak tanpa argumen nan jelas dan terdeteksi dalam daftar pemblokiran TrustPositif Kominfo dan di beragam penyedia jasa internet (ISP)," kata Dhanis dalam keterangannya, Kamis (10/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhanis menjelaskan sejak pertama kali didaftarkan pada PANDI pada 3 Oktober 2016, kadin.id tidak pernah dilaporkan melanggar peraturan apa pun. Dia menyebut konten situs ini berisi jasa untuk personil dan organisasi upaya dan sepenuhnya mematuhi patokan nan bertindak sebagaimana diatur dalam Permenkominfo No. 5/2020 Pasal 14 Ayat 3.
"Sebagai tindak lanjut, Kadin Indonesia telah menyampaikan surat resmi dengan nomor 2005/DP/X/2024 kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Bapak Budi Arie Setiadi, pada 6 Oktober 2024, untuk meminta normalisasi akses situs web kadin.id agar kembali beraksi sesuai kegunaan dan tugasnya sebagai wadah pengusaha Indonesia dan mitra strategis ...