Seperti Rokok, Aplikasi Pinjol Diminta Pasang Peringatan Risiko Tinggi

Sedang Trending   by: Putra Joko 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Layanan pinjaman online (pinjol) perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) diminta untuk memberi peringatan kepada konsumen, seperti nan ada di industri rokok.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah lama mengatur bahwa industri rokok wajib menampilkan peringatan rawan kepada konsumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan nan Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Mirip dengan perihal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penyelenggara LPBBTI untuk memasang peringatan di laman utama website alias aplikasi pinjol.

Adapun peringatan tersebut bersuara "PERINGATAN: "HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI", mengutip keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024). 

Hal tersebut seiring dengan besarnya kontribusi generasi z dan milenial terhadap angsuran macet industri fintech. Per Juli 2024, tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) fintech sebesar 2,53%, turun dari bulan sebelumnya 3,47%.

Kendati turun, peminjam biaya berumur 19-34 tahun menyumbang sebesar 37,17% terhadap total TWP90. Hal ini menjadi perhatian, mengingat generasi tersebut masih dalam usia produktif dan merupakan calon debitur potensial lembaga keuangan. 

Kredit macet pada pinjol tersebut bakal memengaruhi skor angsuran dan bakal menyulitkan seseorang untuk meminta pembiayaan dari bank dan lembaga finansial lain, seperti untuk kebutuhan pembelian rumah dan mobil.

Sementara itu, untuk pembiayaan pinjol hingga akhir Juli 2024 nilai outstanding tumbuh 23,97% (yoy) menjadi Rp 69,39 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih lambat dari bulan Juni nan tumbuh 26,73% (yoy).

Agusman juga mengungkapkan per Juli 2024 terdapat 7 dari 147 perusahaan pembiayaan nan belum penuhi persyaratan modal minimum. Lalu tetap terdapat 26 dari 98 p2p lending nan belum memenuhi ekuitas min Rp 7,5 miliar nan mulai bertindak 4 Juli 2024 sebagaimana diatur di POJK 10 tahun 2022.

"OJK terus lakukan langkah untuk mendorong ekuitas min tersebut, baik berupa injeksi modal, alias kembalian izin usaha," jelas Agusman.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar Target Inklusi Keuangan 98%, Ini Usulan dari Bos OJK!

Next Article Provinsi dengan Kredit Macet Pinjol Tertinggi, Ini nan Paling Parah

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Putra Joko
Konten Market