Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten nan berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD), Kabupaten Tangerang, Banten sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten.
"Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).
Dijelaskan di Pasal 2, KEK Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten mempunyai luas 59,68 hektar (ha). Selanjutnya, di Pasal 4 disebutkan, aktivitas upaya di KEK ini terdiri atas (a) riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, (b) pendidikan, (c) kesehatan, dan (d) industri kreatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menerbitkan surat keputusan kepada badan upaya pembangun dan pengelola area untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dalam jangka waktu 7 hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Di Pasal 5 Ayat 2 kemudian dijelaskan, badan upaya sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten.
"Badan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten sampai ...