Jakarta -
Bank Indonesia (BI) merespons mengenai banyaknya toko alias pedagang nan menolak pembayaran dengan duit tunai dan lebih memilih sistem cashless. Lantas apakah perihal itu melanggar ketentuan nan berlaku?
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan ketentuan mengenai pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Dalam patokan itu tertuang seluruh transaksi nan dilakukan di Indonesia wajib menggunakan mata duit rupiah.
"Jadi nan diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata duit lain. Jadi, nan kudu dipakai adalah mata duit rupiah," kata Fili dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan rupiah untuk perangkat transaksi sistem pembayaran bisa dilakukan dengan tunai ataupun nontunai. Jadi, masyarakat dan pedagang punya pilihan mau menggunakan duit tunai alias nontunai sesuai kenyamanan.
"Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi nan diterima tetap rupiah," imbuhnya.
Dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah nan penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran alias untuk menyelesaikan tanggungjawab nan kudu dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi finansial lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selain lantaran terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser seiring adanya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) nan bertindak secara nasional sejak 2020. Kini tidak s...