Jakarta -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan sektor gedung menyumbang sebanyak sepertiga dari total gas emisi. Sejalan dengan itu, PUPR menekankan pentingnya pembangunan dengan prinsip berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal PUPR Zaenal Fatah mengatakan sektor gedung menjadi kontributor utama emisi gas rumah kaca. Bahkan dia menyebut sektor gedung menyumbang sepertiga dari total emisi gas rumah kaca.
"Kita mencatat bahwa ini menyumbang sepertiga dari total emisi gas. Di sisi lain, sektor gedung juga menjanjikan potensi besar untuk penghematan daya serta pengurangan emisi," kata Zaenal dalam aktivitas Peluncuran Peta Zona Iklim, Selasa (1/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan nan mewajibkan gedung gedung untuk menghemat daya sebesar 25% selama operasinya.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga telah Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Hijau. Dalam beleid tersebut, potensi penghematan daya dapat dilakukan melalui penerapan strategi suasana mikro dan pendinginan pasif sebelum menerapkan peralatan mekanikal elektrikal nan irit energi.
Di sisi lain, dia menyebut beberapa negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang telah memetakan area suasana mereka untuk kreasi gedung gedung nan berkelanjutan. Selain itu, info cuaca standar juga diperlukan untuk mendukung pembangunan gedung berkelanjutan.
"Saat ini, kita mempunyai area suasana untuk potensi pendinginan pasif dan info cuaca stan...