Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah alias PP Nomor 28 Tahun 2024 menjelaskan bahwa aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis alias terhadap korban perkosaan dan kekerasan seksual.
Dalam pasal 116 dipaparkan, setiap orang dilarang melakukan aborsi. Kecuali atas indikasi kedaruratan medis alias terhadap korban tindak pidana perkosaan alias tindak pidana kekerasan seksual lain nan menyebabkan kehamilan. Ini sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang norma pidana.
Jika PP Nomor 28 Tahun 2024 memperbolehkan aborsi pada kasus darurat, lantas gimana dalam pandangan Islam?
Menurut Ustaz Muhammad Zainul Millah dari Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar, masalah aborsi dengan argumen kedaruratan medis dan akibat perkosaan pernah dibahas dalam forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama (NU).
Forum nan digelar di Kantor PBNU, Jakarta pada 1-2 November 2014 memutuskan bahwa pada dasarnya norma melakukan aborsi adalah haram. Namun, dalam keadaan darurat nan dapat menakut-nakuti ibu dan/atau janin, aborsi diperbolehkan berasas pertimbangan medis dari tim master ahli.
“Adapun hukum aborsi akibat perkosaan adalah haram. Namun, sebagian ustadz memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut pengetahuan kedokteran perihal itu dapat diketah...