Pemerintah Cantumkan PKMK dalam Fornas, Harapan Baru bagi Anak dengan Kelainan Metabolik Langka

Sedang Trending   by: Joko Sanjaya 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperkuat pencegahan stunting dan berat badan lahir rendah (BBLR) dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2197/2023 tentang Formularium Nasional (Fornas).

Fornas adalah daftar obat terpilih nan dibutuhkan dan digunakan sebagai referensi penulisan resep pada penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbagai pihak menilai ini sebagai langkah krusial untuk mencegah stunting akibat malnutrisi untuk para bayi nan lahir prematur. Juga bayi dengan BBLR dan anak dengan kelainan metabolik langka.

Keputusan ini mencakup dijaminnya Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK). Pencantuman PKMK dalam Formularium Nasional nan kemudian menjadi dasar pengklaiman JKN membawa angan baru bagi para anak dengan kelainan metabolik langka di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penyakit Langka RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Prof. Damayanti Rusli Sjarif, kasus prematur dan BBLR mempunyai prevalensi nan tinggi.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 menyatakan 11,1 persen bayi di Indonesia lahir dengan periode waktu kurang dari 37 minggu (prematur). Kondisi prematur dan BBLR juga merupakan aspek akibat stunting.

Sedangkan, PKMK adalah salah satu corak terapi nan direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) sejak tahun 2009. Ini adalah pangan nan di...

Selengkapnya
Sumber Artikel Health
Author  Joko Sanjaya
Artikel Health