Parlemen Israel Loloskan UU Deportasi 'Keluarga Teroris' ke Gaza

Sedang Trending   by: Kelvin 1 bulan yang lalu

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 09 Nov 2024 11:30 WIB

Parlemen Israel loloskan UU personil family "teroris" bisa dideportasi ke Gaza dan letak lainnya selama belasan tahun. Pemerintah Netanyahu sahkan UU baru soal deportasi family teroris. Foto: GIL COHEN-MAGEN / AFP

Jakarta, CNN Indonesia --

Parlemen Israel telah memberikan persetujuan final terhadap undang-undang kontroversial nan mengatur kebijakan deportasi personil family dari seorang 'teroris' di negaranya pada Kamis (7/11).

Rancangan Undang-Undang tersebut lolos dalam dua pembacaan pleno terakhir, di mana personil parlemen Knesset menyetujuinya dengan 61 bunyi mendukung dan 41 bunyi menentang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang (UU) ini memungkinkan pemerintah untuk mendeportasi kerabat dari tiap orang nan dianggap 'teroris' ke Jalur Gaza dan letak lainnya selama 7-15 tahun bagi penduduk negara dan 10-20 tahun bagi masyarakat resmi.

UU nan diusung oleh politisi Partai Likud Hanoch Milwidsky itu juga bakal bertindak bagi penduduk negara Palestina nan berada di Israel dan penduduk negara ketua Netanyahu itu sendiri, namun penduduk negara Israel bakal tetap dapat mempertahankan kebangsaan mereka setelah diusir.

Undang-undang tersebut pun bakal bertindak bagi masyarakat Yerusalem Timur nan telah diambil alih Israel, tetapi belum diketahui apakah bakal bertindak pula di West Bank.

Berdasarkan kebijakan tersebut, menteri dalam negeri bakal mendapat kekuasaan untuk mendeportasi kerabat langsung dari tersangka teroris, termasuk orang tua, kerabat kandung, alias pasangannya.

Para personil family itu bakal diusir dari Israel jika mereka dianggap telah menyatakan support alias kandas melaporkan info mengenai "tindakan terorisme alias organisasi teroris".

Sedangkan menurut laporan Al Jazeera, Israel menganggap semua faksi Palestina sebagai organisasi teroris dan setiap ekspresi simpati terhadap para korban perang Gaza dicap sebagai ekspresi support terhadap teror.

Tersangka bakal mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pembelaan di sidang nan diadakan oleh menteri dalam negeri, dengan waktu 14 hari untuk membikin keputusan dan menandatangani perintah deportasi.

Namun, seorang peneliti senior di Institut Demokrasi Israel, Eran Shamir-Borer, menganggap bahwa UU tersebut berpotensi digugat di pengadilan.

Mantan master norma internasional untuk militer Israel itu mengatakan, jika UU tersebut sampai ke Mahkamah Agung, maka kemungkinan bakal dibatalkan berasas kasus-kasus Israel sebelumnya mengenai deportasi.

"Intinya adalah ini sepenuhnya bertentangan dengan konstitusi dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai inti Israel," kata Shamir-Borer.

(arn/dna)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber Artikel Internasional
Author  Kelvin
Artikel Internasional