Pakar Hingga Eks Hakim Konstitusi Sepakat DPR Langkahi Putusan MK

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah master hingga eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat bahwa manuver DPR nan merevisi Undang-undang Pilkada melangkahi putusan MK.

MK, pada Selasa (20/8), mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat partai dan calon kepala wilayah pada Pilkada 2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai nan tak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala wilayah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Namun, sehari setelahnya alias pada Rabu (21/8), DPR langsung menggelar rapat Baleg dan membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada. Pembahasan RUU Pilkada itu dilakukan dalam waktu kurang ...

Selengkapnya
Sumber Artikel Teknologi
Author  Dewi Lestari
Artikel Teknologi