Liputan6.com, Jakarta Layanan ojek online alias kerap disebut ojol sudah menjadi perihal biasa di Indonesia. Layanan ini kerap digunakan oleh masyarakat untuk berjalan seperti ke tempat kerja alias sekolah.
Umumnya, para pengemudi alias driver ojol adalah laki-laki dan tak jarang penumpangnya perempuan. Lantas, bolehkah ojol laki-laki membonceng wanita bukan mahram menurut pandangan Islam?
Melansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) pada dasarnya dalam Islam seorang Muslim dituntut untuk menjaga diri dari perbuatan nan mendekatkan diri pada zina. Pria dan wanita nan bukan mahram juga dilarang berkhalwat alias berduaan nan berpotensi menimbulkan syahwat. Meski begitu, ada beragam kondisi nan membolehkan laki-laki memandang wanita nan bukan mahram. Salah satunya ketika bermuamalah alias transaksi.
Saat bermuamalah, termasuk melakukan jual-beli dan bekerja, maka laki-laki diperkenankan memandang alias berboncengan dengan wanita bukan mahram nan menjadi musuh muamalahnya. Termasuk dalam perihal ini seorang driver ojol membonceng penumpangnya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Taqrib [halaman 31] karya Abu Syuja’:
والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاص...