OJK Bikin Peta Jalan Kripto, 4 Isu Ini Jadi Fokus Utama

Sedang Trending   by: Intan Putri 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan penemuan teknologi sektor keuangan, aset finansial digital, dan aset mata uang digital 2024-2028. Itu ditetapkan dalam Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024.

Peta Jalan tersebut dibuat dengan misi untuk menciptakan industri IAKD nan terpercaya dan andal mendukung pertumbuhan sektor jasa finansial dan perekonomian nasional; dengan tetap mendorong pengembangan inovasi, menjaga stabilitas finansial dan menegakkan pelindungan konsumen. Selain itu, tujuan strategis penyelenggaraan Peta Jalan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan sektor IAKD nan kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan.

Visi berbareng nan hendak dicapai adalah untuk mewujudkan industri IAKD nan inovatif, berintegritas, dan terus berkembang nan memprioritaskan inklusi finansial dan pelindungan konsumen serta berkontribusi signifikan kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang untuk tahap awal ini kami mengusung tema menyongsong masa depan finansial digital, meletakkan fondasi pengawasan nan efektif dan berimbang. Adapun pengembangan dan penguatan nan bakal dilakukan oleh bagian IATD setidaknya untuk 5 tahun ke depan bakal berfokus pada 4 pilar," Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi di Pullman Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Pelaksanaan Peta Jalan ini dibagi menjadi tiga fase utama, yaitu:

Fase 1: Penguatan Fondasi Pengaturan dan Pengawasan nan bakal melangkah di tahun 2024 hingga 2025;
Fase 2: Akselerasi Pengembangan dan Penguatan nan bakal melangkah di tahun 2026 hingga 2027; dan
Fase 3: Pendalaman dan Pertumbuhan Berkelanjutan nan bakal melangkah dari tahun 2027 hingga 2028, dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK juga telah menyusun empat pilar utama nan bakal menjadi pedoman dalam penyelenggaraan strategi dan rencana kerja selama periode 2024- 2028, yaitu:

1. Pengaturan dan Pengembangan;
2. Pengawasan dan Penegakan Hukum;
3. Perizinan dan Informasi; dan
4. Inovasi.

Dalam menjalankan rencana kerja selama 2024 hingga 2028, upaya untuk mencapai visi dan menjalankan misi tersebut kudu melangkah beriringan dengan pengembangan beberapa pendukung utama, antara lain:

1. Transformasi dan pengembangan kapabilitas kelembagaan;
2. Pengembangan dan penguatan prasarana dan proses bisnis; dan
3. Sinergi dan kerjasama kelembagaan.

Peta jalan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengembangan industri IAKD untuk dapat memberikan faedah nan lebih luas tidak hanya bagi sektor jasa keuangan, tetapi juga dapat mendukung perekonomian nasional serta mendukung pendalaman pasar industri jasa finansial dan memberikan akses finansial nan lebih luas kepada pelaku upaya dan masyarakat.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Power Fund Series, Penyempurnaan Produk Reksa Dana dan ETF

Next Article Bitcoin Tembus Rekor, Ini Tips Buat Para Calon Investor

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Intan Putri
Konten Market