Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian operasional dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura lantaran diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut secara ilegal. Mirisnya, kapal ini sukses 10 bulak-balik perairan RI dalam sebulan terakhir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono namalain Ipunk, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan kedua kapal tersebut tidak mempunyai izin dan arsip nan komplit untuk hasil kerukan (dumping) di Perairan Batam, Kepulauan Riau.
"Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi arsip perizinan nan sah. Bahkan tidak punya arsip kapal, nan ada hanya piagam nakhoda dan akta kelahiran," kata Ipunk dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (12/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Ipunk mengatakan kapal penghisap pasir tersebut kurang lebih membawa 10 ribu meter kubik pasir. Saat dilakukan pemeriksaan terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) 2 orang WNI 1 orang penduduk Malaysia dan 13 penduduk negara RRT 13.
Atas peristiwa penangkapan ini, Ipunk menegaskan bahwa PSDKP bakal terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger terlarangan nan beraksi di perairan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang nan melakukan pemanfa...