Jakarta, CNN Indonesia --
Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1/7). Artinya, format NPWP mulai menggunakan format baru ialah 16 digit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Wajib pajak nan tidak memadankan NIK dengan NPWP bakal mendapatkan hukuman berupa kesulitan mengakses sejumlah jasa nan berangkaian dengan perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya bertindak bagi masyarakat nan sudah mempunyai NPWP. Sementara itu, wajib pajak nan baru mau mendaftar, bakal langsung terdaftar di NIK.
Cara cek NIK telah dipadankan dengan NPWP alias belum:
1. Masuk...