Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. Hakim konstitusi menyatakan pemisah usia pelamar kerja tidak termasuk corak diskriminasi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 35/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan itu menggugat Pasal 35 Ayat (1) nan menyatakan tiap pemberi kerja bisa merekrut sendiri tenaga kerja nan dibutuhkan alias melalui pelaksana penempatan kerja. Pemohon mempersoalkan rumor diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan sesuai Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), tindakan diskriminatif andaikan terjadi pembedaan nan didasarkan pada agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan kepercayaan politik.
Karena itu, kata Arief, syarat seperti batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan bukan merupakan tindakan diskriminatif.
"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003 nan menyatakan, 'setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan nan sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh p...