Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bicara impor susu dalam rapat perdana dengan Komisi VI DPR RI. Dalam kesempatan itu, Budi menjelaskan, Kementerian Perdagangan bakal mengeluarkan persetujuan impor (PI) jika ada Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
Perihal impor susu, Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Kemendag tidak bakal mengeluarkan PI jika tidak ada Pertek dari Kementerian pembinanya.
"Termasuk (impor) susu, kudu ada pertimbangan dari kementerian pembina dalam perihal ini Kementerian Pertanian," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (20/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan patokan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 tentang Kebijakan Ketentuan Impor. Dalam patokan tersebut dijelaskan sejumlah peralatan nan memerlukan Pertek dari Kementerian terkait, seperti teksil, produk teksil, produk susu, baja, dan ban.
"Kami tidak bisa menerbitkan PI produk tersebut jika tidak ada Pertimbangan teknis dari Kementerian terkait," pungkasnya.
Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari-Oktober 2024, Indonesia mengimpor susu sebanyak 257,3 ribu ton. Angka itu naik 7,07% dibandingkan periode nan sama pada 2023.
Impor susu dilakukan dari sejumlah negara, seperti Selandia Baru, Amerika Serikat (AS), Australia, Belgia, Malaysia, dan negara lainnya.
Peternak susu protes. Cek laman berikutnya.
Soal susu, belakangan ramai tindakan para peternak dan pengepul nan membuang 50 ribu liter susu sapi ke TPA Winong Boyolali. Para peternak dan pen...