Mantan Gubernur Kepulauan Riau Gugat UU Pilkada ke MK, Soal Apa?

Sedang Trending   by: Dayak Santoso 3 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Mantan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan 2016-2021 Isdianto, mengusulkan gugatan terhadap  Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disingkat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isdianto menilai pasal tersebut mengandung norma ketidakpastian hukum.

Dikutip dari laman resmi MK RI, Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu dilayangkan Isdianto pada 11 Juni 2024, dan teregistrasi dengan nomor 70/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024. 

Dalam arsip gugatan tersebut Isdianto menyampaikan sejumlah dalil, salah satunya Isdianto menilai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada mengandung norma ketidakpastian norma dengan adanya frasa “belum pernah menjabat” pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o a quo.

Adapun Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada menyatakan:

Warga negara Indonesia nan dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(o) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota. 

Menurutnya, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, maka kebenaran hukumnya dia hanya menjabat sebagai PLT Gubernur Kepulauan Riau sampai menjadi Gubernur Definitif Sisa Masa Jabatan 2016-2021 hanya satu tahun tujuh bulan alias 19 bulan, sehingga tidak masuk hitungan “satu periode ...

Selengkapnya
Sumber Artikel Teknologi
Author  Dayak Santoso
Artikel Teknologi