Jakarta -
Penyelenggara aktivitas alias event sekarang dapat mengurus jasa perizinannya secara online. Dengan adanya sistem ini, mengurus beragam acara, seperti konser musik tidak lagi memerlukan waktu lama.
Menteri Koordinator bagian Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perizinan event tidak lagi diterbitkan H-1 menjelang pelaksanaan. Dia bilang digitalisasi ini membikin kepastian izin aktivitas level nasional paling telat 14 hari sebelum aktivitas dilaksanakan. Sementara untuk aktivitas internasional, paling lambat 21 sebelum aktivitas berlangsung.
"Pak Presiden digitalisasi ini menghasilkan kepastian bahwa izin aktivitas kudu keluar 14 hari sebelum hari-H untuk event nasional. Dan 21 hari sebelum hari-H untuk level internasional. Setelah peluncuran ini kami minta tidak lagi dikeluarkan H-1, kami ulangi tidak ada lagi perizinan dikeluarkan H-1 alias apalagi beberapa jam sebelum aktivitas dilaksanakan," kata Luhut dalam aktivitas Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event, Jakarta, Senin (24/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luhut menjelaskan perizinan secara online ini juga dapat memberikan standarisasi biaya. Pasalnya, pihaknya telah menyederhanakan proses nan dibutuhkan oleh penyelenggara acara, seperti pengurangan pengisian info dari 63 berkas menjadi hanya 33 berkas. Kemudian kebutuhan penyertaan nan awalnya 9 arsip menjadi 2 dokumen.
Selain itu, dia bilang penggunaan Single Sign On dan Online Single Submission (OSS) dalam digitalisasi perizinan ini dapat menghilangkan tidak konsisten persyaratan pendaftaran MICE, seperti pemangkasan duplika...