Kontraktor Migas Bisa Ubah Skema Bisnis, Ini Syaratnya

Sedang Trending   by: Joko Sanjaya 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah menyesuaikan patokan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024, pemerintah melakukan perbaikan skema bagi hasil gross split dengan memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95% bagi kontraktor.

Kemudian membikin Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter dan memberikan pilihan nan lebih elastis kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan elastisitas bagi kontraktor untuk memilih jenis perjanjian sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor nan mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (7/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, bertindak bagi nan perjanjian nan ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting nan kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beranjak ke perjanjian gross split baru dengan beberapa catatan.

Pertama, perjanjian skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas dapat beranjak ke skema gross split baru.

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu bakal segera beranjak ke gross split baru agar b...

Selengkapnya
Sumber Konten Bisnis
Author  Joko Sanjaya
Konten Bisnis