Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan proses pembayaran utang pemerintah mengenai program satu nilai minyak goreng (rafaksi) 2022 tetap berlangsung. Adapun total utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng Rp 474 miliar.
Untuk diketahui pembayaran utang pemerintah dilakukan melalui biaya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan sudah nyaris 90% pembayaran telah dilakukan kepada pengusaha.
"Kan sudah jalan prosesnya. Sudah nyaris 90-an persen (telah dibayar)," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Moga mengatakan kurang lebih sisa 7 perusahaan lagi nan tetap dalam proses verifikasi oleh PT Sucofindo sebagai surveyor untuk pelunasan utang tersebut.
"Masih ada 7 perusahaan lagi nan tetap menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo," lanjutnya.
Moga meyakini proses pembayaran itu bakal selesai sebelum masa pemerintahan baru. Prosesnya disebut bakal sigap selama produsen menyepakati hasil verifikasi dari Sucofindo mengenai nilai nan bakal diganti.
"Ya selama produsennya itu menyepakati nan hasil verifikasi dari surveyor itu, selesai. Masalahnya kan mereka tetap ada selisih nan perlu disesuaikan kembali. Tidak perlu nyebrang (ke pemerintahan baru) Karena kan di situ kan hasil rapat koordinasi jika memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN-kan," terangnya.
Sebagai informasi, utang rafaksi merupakan selisih nilai minyak goreng nan ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program r...