Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti nan dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru alias novum.
Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (JPU) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).
"Novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan nan diajukan penasihat norma PK kami anggap bukan novum," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menjelaskan sejumlah foto dan bukti visum nan dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama. Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.
"Berdasarkan kebenaran norma novum 1-3, dan 5, nan dianggap novum oleh penasihat norma PK merupakan foto lama nan telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal nan pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata Jaksa.
"Namun tidak merubah prinsip dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.
Novum 1 nan diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa norma Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.
Novum 2 adalah foto Vina...