Jakarta -
Mulai hari ini, Minggu 22 September 2024, sejak pukul 00.00 WIB awal hari tadi tarif Tol Dalam Kota mengalami kenaikan. Tarif tol naik menjadi Rp 11.000 untuk kendaraan Golongan I, nan merupakan kendaraan pribadi banyak masyarakat.
Penyesuaian tarif itu dilakukan pada Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Direktur Utama Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati, menyebut penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan izin tersebut, pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi. Atas kebijakan inilah Tol Dalam Kota kemudian melakukan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
"Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga suasana investasi Jalan Tol di Indonesia nan kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol," jelas Widiyatmiko dalam keterangan tertulis, ditulis Minggu (22/9/2024).
Kenaikan tarif tol terjadi mulai Rp 500-1.500. Khusus golongan I kenaikan tarif tol hanya Rp 500, dari awalnya Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 per kendaraan.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, berikut ...