Jakarta -
Ribuan pekerja di Jakarta menggelar tindakan unjuk rasa menuntut kenaikan bayaran hingga 10%. Dalam tindakan tersebut, pekerja juga menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pantauan detikcom di lokasi, sekitar pukul 10.40 massa tindakan sudah melakukan tindakan long march di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, melalui Balai Kota Jakarta, gedung Kementerian BUMN, dan sempat berakhir di depan Kantor Kementerian ESDM.
Meski hujan rintik sempat turun beberapa saat, pekerja tetap melanjutkan tindakan mereka. Dari orasi nan disampaikan, Buruh menakut-nakuti bakal melakukan mogok kerja jika aspirasi mereka tidak didengar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buruh juga menyinggung proses pelantikan Presiden nan sudah selesai, sehingga menuntut pemerintah segera bekerja untuk rakyat.
"Naikkan bayaran minimum tahu 2025 sebesar minimal 8-10 persen," tulis salah satu spanduk nan dibawa buruh, Kamis (24/10/2024).
"Cabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan Perlindungan Petani," tulis spanduk lainnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan tindakan besar-besaran diikuti tidak kurang dari tiga ribu pekerja dari wilayah Jabodetabek. Adapun titik kumpulnya di Patung Kuda-Indosat, dan Balai Kota DKI Jakarta.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera meningkatkan bayaran minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir pekerja nyaris tidak mengalami kenaikan bayaran nan berarti," katanya dalam keterangan, dikutip Rabu (23/10/2024).