-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 11 Oktober 2024 - 07:14 WIB
Jakarta, VIVA – Sidang pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ditunda. Sidang putusan baru bakal digelar pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Adapun dalam gugatannya, PDIP mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) RI.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat KPU.
Kuasa norma PDIP, Gayus Lumbuun mengatakan, penundaan sidang putusan ini dilakukan lantaran ketua majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan mengadili perkara sedang dalam kondisi sakit.
“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan Ketua Majelis sakit,” kata Gayus kepada wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.
Dengan begitu, maka, sidang putusan terhadap gugatan PDIP itu baru bakal terlaksana setelah Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi wakil presiden RI berbareng Prabowo Subianto selaku presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Sebagai informasi, tim norma DPP PDIP menyampaikan gugatannya ke PTUN sudah diterima dan dapat disidangkan. Langk...