Gara-Gara Ini, Laba Pinjol Bakal Makin Tertekan Tahun Depan

Sedang Trending   by: Dewi Lestari 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri fintech peer to peer (P2P) lending dihadapkan dengan patokan pemisah kembang pinjaman maksimum nan bakal diturunkan mulai 2025. Penurunan pendapatan kembang diketahui dapat menggerus untung perusahaan pinjaman online (Pinjol) tersebut.

Berdasarkan info OJK, untung P2P Lending turun 25,41% secara year-on-year (yoy) pada semester I-2024. Laba Fintech lending turun menjadi Rp336,01 miliar dari Rp450,51 miliar tahun lalu.

Laba nan didapat penyelenggara pinjol tersebut berpotensi makin mini lantaran adanya ketentuan OJK nan memangkas pemisah atas faedah ekonomi mulai 2025 dan seterusnya. Pasalnya, pendapatan kembang adalah salah satu sumber pendapatan utama dari industri ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berdalih, pembatasan faedah ekonomi pada industri fintech lending dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi praktik upaya nan tidak etis, seperti kembang pinjaman nan sangat tinggi.

Selain itu, peraturan juga diperlukan untuk memastikan mereka tidak memperluas portofolionya tanpa pengelolaan akibat angsuran nan baik dan mencegah potensi akibat nan mungkin timbul jika industri LPBBTI tumbuh terlalu sigap tanpa izin nan memadai.

"Dalam rangka memastikan keberlangsungan industri LPBBTI, OJK sedang menyusun perubahan POJK 10/2022 nan merupakan turunan dari UU P2SK, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 - 2028," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (10/9/2024).

Diketahui, industri fintech peer to peer (P2P) lending mencatat, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97% yoy (Juni 2024: 26,73% yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun. Tingkat akibat angsuran macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53% (Juni 2024: 2,79%).

Sebagai informasi, patokan mengenai pemisah maksimum kembang pinjol diatur dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, kembang maksimal pinjaman online menjadi semakin kecil. Aturan tersebut menetapkan kembang dari pendanaan konsumtif sebesar 0,3% per hari, diturunkan menjadi 0,2% per hari pada 2024. Kemudian bakal diturunkan lagi menjadi 0,1% pada 2026.

Sementara untuk pendanaan produktif, ditetapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025, 0,67% per hari pada 2026 dan seterusnya.

Agusman sebelumnya menyatakan OJK bakal melakukan penegakan izin atas perusahaan finansial nan belum memenuhi ketentuan. Dirinya menyebut ketentuan mengenai hukuman nan dapat dijatuhkan kepada perusahaan pinjol babil diatur dalam POJK 9/2022.

"Di pasal 41 disebutkan jika melanggar, hukuman manajemen adalah pertama peringatan tertulis, pembatasan aktivitas upaya (PKU) lampau cabut izin upaya (CIU)," jelas Agusman dalam Rapat Dewan komisioner (RDK) OJK Selasa (9/1/2024).


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejar Target Inklusi Keuangan 98%, Ini Usulan dari Bos OJK!

Next Article Provinsi dengan Kredit Macet Pinjol Tertinggi, Ini nan Paling Parah

Selengkapnya
Sumber Konten Market
Author  Dewi Lestari
Konten Market