Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Sedang Trending   by: Putra Joko 23 jam yang lalu
  • Berita

  • Politik

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:19 WIB

Jakarta, VIVA – Tim kuasa norma pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB. 

Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran mengenai penggabungan bunyi pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi bunyi di tingkat distrik.

Ilustrasi penduduk Wamena, Papua memasukan kertas bunyi saat berikan kewenangan suaranya pada Pemilu

...
Selengkapnya
Sumber Artikel Politik
Author  Putra Joko
Artikel Politik