-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 20 Desember 2024 - 23:19 WIB
Jakarta, VIVA – Tim kuasa norma pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya nomor urut 4, Jhon Richard Banua – Marthin Yogobi, mengajukan perbaikan permohonan perkara Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan tersebut masuk pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 12.00 WIB.
Perbaikan ini difokuskan pada dugaan pelanggaran mengenai penggabungan bunyi pasangan calon nomor urut 1 (Anthonius Wetipo-Dekim Karoba) dan nomor urut 3 (Esau Wetipo-Kornelex Gombo) ke pasangan calon nomor urut 2 (Atenius Murip-Ronny Elopere) saat rekapitulasi bunyi di tingkat distrik.
Ilustrasi penduduk Wamena, Papua memasukan kertas bunyi saat berikan kewenangan suaranya pada Pemilu
...