Jakarta -
Raksasa e-commerce asal China, Alibaba, setuju untuk bayar denda penyelesaian gugatan sebesar US$ 433,5 juta alias setara dengan Rp 6,83 triliun (kurs Rp 15.766/dolar AS) mengenai dugaan praktik monopoli upaya di Amerika Serikat.
Melansir dari Reuters, Selasa (29/10/2024), gugatan class action atas dugaan praktik monopoli Alibaba ini pertama kali diajukan oleh para penanammodal perusahaan pada 2020 lampau lantaran mengharuskan pedagang hanya bisa menggunakan satu platform distribusi.
Perusahaan nan didirikan Jack Ma ini pada dasarnya membantah semua tuduhan itu. Namun Alibaba setuju untuk melakukan penyelesaian guna menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab jika kasus tersebut dilanjutkan, perusahaan diperkirakan denda nan kudu dibayarkan bakal terus bertambah besar. Di mana menurut kalkulasi pengacara penggugat, jumlahnya mencapai US$ 11,63 miliar alias Rp 183,35 triliun.
"Ganti rugi maksimum nan mungkin dapat dituntut oleh penanammodal Alibaba jika mereka terus melakukan litigasi adalah US$ 11,63 miliar," tulis pengacara tersebut dalam sebuah keterangan.
Penyelesaian melalui pembayaran denda kepada para penanammodal ini telah diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels untuk bisa diproses lebih lanjut.
Dana penyelesaian ini bakal didistribusikan kepada penanammodal pemegang saham Alibaba di AS pada 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020 melalui saham penyimpanan AS (American depositary share/ADS).
Terkait keputusan pembayaran tersebut, pengacara penggugat menilainya sebagai hasi...