Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya bertindak untuk peralatan mewah.
Ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPN Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.
Beleid itu ditetapkan tepat di akhir tahun lalu, ialah 31 Desember 2024. Pertimbangan sang Bendahara Negara merilis patokan ini adalah mewujudkan aspek keadilan dalam penerapan PPN di masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita nan berkawan disapa Ani itu menegaskan PPN 12 persen untuk peralatan mewah bertindak mulai 1 Februari 2025. Sedangkan PPN terutang selama Januari tahun ini dihitung melalui pengalian tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12 dari nilai jual.
"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai jual alias nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan peralatan kena pajak nan tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor nan dikenai pajak penjualan atas peralatan mewah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan," jelas pa...